Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Juknis BOS 2024 Guru madrasah.com - Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 yang telah disusun oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menjadi landasan yang sangat penting bagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madr…

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Juknis BOS 2024

Guru
madrasah.com- Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 yang telah disusun oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menjadi landasan yang sangat penting bagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah dan RA. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penggunaan dana BOS dapat lebih terarah dan efisien, mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tingkat madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh RA dan Madrasah penerima BOS Tahun 2024 juga telah dijelaskan secara rinci. Dengan memastikan bahwa madrasah memenuhi kriteria tersebut, diharapkan bantuan operasional yang diberikan dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi proses pendidikan di madrasah tersebut.

Para pengelola dana BOS Madrasah di tahun 2024 juga diingatkan untuk secara aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS (Education Management Information System) sebagai bagian dari persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi mengenai madrasah, sehingga pengambilan keputusan terkait pendanaan dapat berdasarkan data yang terkini.

Dengan demikian, melalui implementasi Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat terus meningkat, dan setiap dana yang dialokasikan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

Juknis ini mencakup Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA untuk tahun anggaran 2024, yang berlaku untuk semua satuan pendidikan mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Petunjuk ini menjadi landasan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai tingkat, dari pusat hingga satuan pendidikan madrasah di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOS menjadi fokus utama dari Juknis ini. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan pengelola dana BOS Madrasah tahun 2024 dapat merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana secara tepat dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah, guru, dan satu orang anggota komite madrasah memiliki peran yang jelas. Kepala madrasah bertindak sebagai penanggung jawab dan bendahara, sementara guru dan komite madrasah sebagai pelaksana. Kolaborasi dari semua pihak ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Adapun kriteria penerimaan dana BOS meliputi:

  1. Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
  2. Memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI yang telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
  3. Aktif dalam kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang dalam proses penutupan/pencabutan Izin Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (IJOP), yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Membuat, menyimpan, serta mengunggah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  5. Telah melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).
  6. Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa atau berperkara hukum.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 ini silahkan download pada link berikut :

Berkas Unduhan


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.