Responsive Ad Slot

Info GTK

PPPK, CPNS, GTK, CASN

Info Kompetisi

Info Lomba, GTK, Santri

INFO PPG

PPG

KUNCI JAWABAN

Kunci Jawaban
OSN

Jadwal Ujian Akhir (Imtihan Wathani) Berstandar Nasional Santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Jadwal Ujian Akhir (Imtihan Wathani) Berstandar Nasional Santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
Direktur Pesantren Basnang Said (Dok; kemenag.go.id)

Guru
madrasah.com. - Ujian akhir atau Imtihan Wathani berstandar nasional bagi santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF) akan digelar pada 28 Januari hingga 2 Februari 2025. Untuk PDF jenjang ulya berlangsung 28-30 Januari 2025, sedangkan jenjang wustha dari 31 Januri hingga 2 Februari 2025.

Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, ujian akhir berstandar nasional ini dilakukan dengan Computer Based Test (CBT). Hal ini menjadi bagian dari digitalisasi pesantren. Menurutnya, digitalisasi sangat penting sebagai bentuk adaptasi pesantren terhadap perkembangan zaman.

"Kita tetap mempertahankan identitas Indonesia dengan pakai sarung atau peci tetapi cara pandang tentang teknologi harus lebih maju itu terbuktikan," ujar Basnang saat membukat Bimbingan Teknis bersama para operator melalui daring, Senin (13/1/2025).

Basnang optimis mayoritas pesantren mampu beradaptasi dengan zaman. Sebab, pesantren adalah lembaga pendidikan yang mempunyai kultur adaptif.

Pesantren diharapkan membuat dan mengaktifkan kanal-kanal media guna menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Sebab, kata dia, hari ini kekuatan pesantren ada pada publikasi. Pesantren yang gencar melakukan publikasi akan semakin dikenal oleh masyarakat.

Kasubdit Pendidikan Mu'adalah dan Pendidikan Diniyah Formal (PM-PDF) Endi Suhendi mengatakan, bahwa ada 11.077 santri yang akan mengikuti Imtihan Wathani 2024. Jumlah ini terdiri atas 4.438 santri PDF tingkat ulya dan 6.639 santri tingkat wustha.

"Imtihan Wathani ini diikuti oleh 138 PDF seluruh Indonesia dari 16 Provinsi yang terdiri dari 77 satuan pendidikan PDF ulya dan 61 satuan pendidikan PDF wustha. Harapan kita kedepan nilai UAPDFB/Imtihan Wathani 2025 melebihi standar minimum dan lebih baik dari tahun 2024," tandasnya.

sumber: kemenag.go.id 


Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, Cek Nama Anda Disini

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
CPNS Kemenag 2024

Guru
madrasah.com - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” tegas M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13 - 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing – masing,” ujar Wawan Djunaedi.

“Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 - 22 Januari 2025,” sambungnya.

Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.

“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.


  1. Hasil Integrasi SKD dan SKB Pengadaan CPNS 2024: http://cdnpdn.kemenag.go.id/3012_a5f4037b2e7a4687ae995b01aca7c4e6_v2.pdf
  2. Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB Pengadaan CPNS 2024: http://cdnpdn.kemenag.go.id/3012_a5f4037b2e7a4687ae995b01aca7c4e6_detail.pdf
Demikian infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan selamat bagi anda yang lulus seleksi CPNS Kementerian Agama, semoga bisa mengabdi dengan tulus dan ikhlas...

Simak, Inilah Jadwal Pendaftaran dan Syarat SNBT Tahun 2025

Simak, Inilah Jadwal Pendaftaran dan Syarat SNBT Tahun 2025
SNBT 2025

Guru
madrasah.com - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang diadakan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Bagi calon peserta yang berminat, penting untuk mengetahui jadwal dan syarat pendaftaran agar tidak ketinggalan informasi penting. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai jadwal pendaftaran SNBT 2025, syarat pendaftaran, dan cara memilih program studi (prodi).

Jadwal Pendaftaran SNBT 2025

Ada sejumlah tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta SNBT 2025 agar tidak melewatkan tahapan-tahapan yang ada. Berikut adalah jadwal pendaftaran dan tahapan SNBT 2025:

. Registrasi Akun Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025

Pada tahap ini, calon peserta wajib melakukan registrasi akun untuk keperluan pendaftaran SNBT 2025. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui laman resmi SNPMB.

. Pendaftaran SNBT: 11 – 27 Maret 2025

Setelah registrasi akun, calon peserta dapat melanjutkan untuk melakukan pendaftaran SNBT. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum mengirimkan pendaftaran.

. Pelaksanaan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer): 23 April – 3 Mei 2025

UTBK akan dilaksanakan dalam satu gelombang selama sepuluh hari, dengan dua sesi setiap harinya. Pastikan untuk mengikuti UTBK pada tanggal yang sudah ditentukan.

. Pengumuman Hasil SNBT 2025: 28 Mei 2025

Setelah UTBK selesai dilaksanakan, hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Mei 2025. Calon peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui laman resmi SNPMB.

. Masa Unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni – 31 Juli 2025

Peserta yang lulus UTBK dapat mengunduh sertifikat UTBK mereka melalui portal resmi SNPMB selama periode ini.

Syarat Mendaftar SNBT 2025

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon peserta untuk mendaftar SNBT 2025. Berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat

Peserta yang dapat mendaftar adalah lulusan SMA/SMK/MA/sederajat dari tahun 2023, 2024, dan 2025.

Lulusan Paket C

Lulusan paket C pada tahun 2023, 2024, dan 2025 yang berusia maksimal 25 tahun pada 1 Juli 2025 juga dapat mendaftar.

Wajib Memiliki Akun “SNPMB Siswa”

Calon peserta harus memiliki akun SNPMB Siswa untuk melakukan pendaftaran. Akun ini dapat dibuat melalui laman resmi SNPMB.

Lulusan Gap Year

Peserta yang lulus pada tahun sebelumnya (gap year) harus melakukan registrasi akun baru untuk mengikuti pendaftaran SNBT 2025.


Biaya Pendaftaran

Pendaftaran SNBT 2025 akan dikenakan biaya yang ditanggung oleh peserta. Namun, terdapat subsidi dari pemerintah untuk meringankan biaya tersebut.

Hasil UTBK

Seleksi jalur SNBT didasarkan pada hasil UTBK 2025, dan untuk program studi seni atau olahraga, hasil portofolio juga akan dipertimbangkan.

UTBK Satu Kali

Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 satu kali. Hasil UTBK hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa di PTN pada tahun 2025.

Link Pendaftaran SNBT 2025

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran SNBT 2025, calon peserta dapat mengunjungi laman resmi yang telah disediakan oleh Tim SNPMB, yaitu:

Link pendaftaran: https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
Informasi SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

Cara Memilih Prodi pada SNBT 2025

Saat mendaftar SNBT 2025, peserta diberi kesempatan untuk memilih maksimal empat program studi (prodi). Berikut adalah ketentuan dan cara memilih prodi yang harus diperhatikan:

1. Untuk Pilihan 1 dan 2

Peserta bebas memilih prodi apapun yang tersedia di PTN.

2. Untuk Pilihan 3

Pilihan prodi bisa berupa:
  • Kombinasi dua program akademik dan satu program vokasi.
  • Kombinasi satu program akademik dan dua program vokasi.
  • Tiga program vokasi dengan minimal satu program D-3.

3. Untuk Pilihan 4

Pilihan prodi bisa berupa:
  • Kombinasi dua program akademik dan dua program vokasi dengan minimal satu program D-3.
  • Kombinasi satu program akademik dan tiga program vokasi dengan minimal satu program D-3.

Demikian informasi mengenai Jadwal Pendaftaran dan Syarat SNBT Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan. Selamat mencoba bagi adik-adik SMA dan sederajat, semoga berhasil menggapai impian perguruan tinggi yang diinginkan...

Simak, Ini Kriteria Peserta PPG Kementerian Agama yang Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru

Simak, Ini Kriteria Peserta PPG Kementerian Agama yang Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru
Menag Nasaruddin Umar (dok:beritanasional.com)

Guru
madrasah.com - Informasi yang kami lansir dari laman kemenag.go.id ini mengenai berita tentang Kementerian Agama mulai tahun ini akan mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang menjadi binaannya, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum. Ada 625.481 guru yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.

“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menag Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025).

Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud dari implementasi Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.

"Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi dari Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi. Karena isunya sama pada setiap masing-masing agama", tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan, PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

Prosesnya, lanjut Thobib, akan dibuat dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025.

“Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” sebut Thobib.

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
  7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Demikian informasi mengenai kriteria peserta PPG Kementerian Agama. Semoga bermanfaat dan selamat kepada anda yang masuk daftar peserta. 

Ikuti terus update informasi mengenai pendidikan di blog Guru Madrasah...

Inilah 7 Program Beasiswa Prioritas LPDP Bekerja Sama dengan Perguruan Tinggi Mitra di Luar Negeri

Inilah 7 Program Beasiswa Prioritas LPDP Bekerja Sama dengan Perguruan Tinggi Mitra di Luar Negeri
Beasiswa LPDP

Guru
madrasah.com - Sejak pertama kali menyediakan fasilitas beasiswa pendidikan pada 2013 hingga Oktober 2024, LPDP telah menghasilkan alumni sebanyak 25.116 orang.

Pimpinan Pesantren dan Santri Harus Tahu, Inilah Jadwal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pesantren

Pimpinan Pesantren dan Santri Harus Tahu, Inilah Jadwal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pesantren
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i (dok:kemenag.go.id)


Gurumadrasah.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil lamgkah proaktif dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo. Kemenag dalam pelaksanaan progran MBG melibatkan pesantren sebagai pusat distribusi.

Menurut Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i, program MBG di pesantren bertujuan memberikan asupan gizi bagi santri dan masyarakat di sekitarnya.

“Saya bersama Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional. Kita membuat kesepakatan untuk makanan bergizi gratis bagi siswa, dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), sekolah dasar, sekolah menengah, ibu hamil, dan ibu menyusui,” ujar Wamenag dalam webinar yang digelar Universitas Insan Cita Indonesia, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Webinar ini mengangkat tema "Digitalisasi Pesantren: Upaya Mewujudkan Ekosistem Pesantren untuk Kemandirian SDM Unggul".

“Kami mencanangkan ada 1.500 dapur, yang satu dapur itu bisa menyediakan makanan untuk 3.000 orang. Pusatnya di pesantren-pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap sosok yang akrab disapa Romo ini.

Kalau santri di pesantren itu 1.000 orang, kata Wamenag, maka yang dimasak di pesantren itu tetap 3.000 porsi. Yang 2.000 porsi-nya akan distribusikan kepada yang berhak menerimanya di radius 3 km dari keberadaan pesantren yang membangun dapur untuk makanan bergizi gratis.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren. Dalam panduan itu, pimpinan pesantren diimbau melaksanakan program MBG sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.

Program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter, baik spiritual, ternasuk terkait etika makan dan minum, nilai toleransi dan tenggang rasa (kemauan menghargai, berbagi, dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren), serta nilai tanggung jawab (membiasakan hidup bersih dan mandiri).

Edaran Ditjen Pendidikan Islam juga menjelaskan jadwal pembagian MBG di Pesantren, sebagai berikut:

a. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/ Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/ Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat

b. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat

c. Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat

sumber:kemenag.go.id


Pengumuman Tahap I Seleksi PPPK Kemenag 2024, Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta

Pengumuman Tahap I Seleksi PPPK Kemenag 2024, Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (dok: kemenag.go.id)

Guru
madrasah.com - Melansir dari laman kemenag.go.id bahwasannya Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan bahwa ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos. Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN tahun 2024

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.

Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Kang Dhani, panggilan akrabnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebut Wawan.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

“Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Wawan.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tandasnya.

sumber: kemenag.go.id


Copyright © Guru Madrasah - all rights reserved
made with