Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPG bagi Guru Penggerak

Juknis Pelaksanaan PPG Guru madrasah.com - Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG.

Juknis Pelaksanaan PPG
Juknis Pelaksanaan PPG

Guru
madrasah.com
- Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. 

Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”.

Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masingmasing. Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian, dan mata kuliah PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut.

Struktur Kurikulum Prodi PPG

Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu: 
  1. pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills);
  2. pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif); dan praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
  3. Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS.

Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut 
  1. Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills). Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) identifikasi masalah, (2) eksplorasi penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS.
  2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas empat langkah: (1) eksplorasi alternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pembuatan rencana aksi, dan (4) pembuatan rencana evaluasi.
  3. Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 7 (tujuh) SKS. Kegiatan ini terdiri atas dua langkah: (1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi dan (2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut. Ketiga mata kuliah tersebut dengan 9 langkah pembelajaran dikonversi dengan materi PGP seperti yang disajikan pada Tabel 3.1 

Download Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPG

Berikut ini adalah Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang bisa anda downlaod melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPG. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.