Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Standar Pendidikan Guru Guru madrasah.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memperbarui Peraturan yang mengatur tentang Standar Pendidikan Guru di Indonesia. Hal ini dianggap karena Permendikbud sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan tuntu…

Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Standar Pendidikan Guru

Guru
madrasah.com
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memperbarui Peraturan yang mengatur tentang Standar Pendidikan Guru di Indonesia. Hal ini dianggap karena Permendikbud sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan tuntutan zaman dan kompetensi yang diharapkan dari guru.

November kemarin, selain e-Rapor Kurikulum Merdeka, Kemendikbud Ristek menetapkan Permendikbud Nomor 56 Tahun 2022 sekaligus mencabut Peraturan Perundang-undangan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 55 Tahun 2017.

Permendikbud ini diresmikan kurang lebih disusun untuk mengatur standar pendidikan guru, acuan standar program sarjana pendidikan, dan standar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam mencetak guru profesional dan kompeten.

Di bawah ini adalah beberapa hal yang dikaji dalam Permendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022, yaitu: 
  1. Pendidikan Guru dilaksanakan berdasarkan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG
  2. Program PPG diselenggarakan oleh LPTK Penyelenggara Program PPG yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek
  3. Pelaksanaan PPG diselenggarakan dalam bentuk program studi (prodi) yang terdiri dari satu atau lebih bidang studi (mata kuliah)
  4. Pengelolaan sekaligus penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan PPG harus tetap dilaksanakan hingga selesai
  5. Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru terdiri dari Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG
  6. Tujuan dari diciptakannya standar ini adalah untuk memenuhi capaian pembelajaran mahasiswa, aspek penyelenggaraan kegiatan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG
  7. Output dari pendidik profesional ini adalah agar menjadi pendidik yang nasionalis, sekaligus memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau memiliki pengembangan IPTEK dan Seni Budaya
  8. Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas tiga (3) pilar, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat atau yang sering disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  9. Standar Program PPG mengadaptasikan hal serupa namun lebih menuju prospek profesionalitas.

Standar Pendidikan tersebut diterbitkan bukan atas dasar keinginan Kementerian saja, namun semua telah mencapai seluruh bagian penting termasuk pengujian mutu bersama tenaga kependidikan sebagai pelaku utama dalam pembelajaran.

Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa Kementerian mengeluarkan Kepmendikbudristek yang mana ini bersumber dari Menteri Nadiem Anwar Makarim. Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 ini berisi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kepmendikbudristek ini dikeluarkan dalam rangka pemudahan akses untuk pemulihan pembelajaran setelah adanya pandemi covid-19 yaitu learning loss. Terdapat sekurang-kurangnya 16 keputusan yang perlu diimplementasikan demi Implementasi Kurikulum Merdeka yang maksimal, diantaranya: 
  1. Prinsip Diversifikasi sesuai kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik untuk Satuan Pendidikan dalam rangka mengembangkan kurikulum
  2. Proses pembelajaran mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 (prototipe), dan Kurikulum Merdeka
  3. Standar Nasional Pendidikan sesuai yang dijelaskan Permendikbud Nomor 56 Tahun 2022 menjadi tujuan pendidikan nasional
  4. Kurikulum 2013 diimplementasikan sesuai UU
  5. Kurikulum 2013 disederhanakan sehingga dapat membidangi Asesmen, Kurikulum, dan Administrasi Perbukuan
  6. Kurikulum Merdeka diatur sepenuhnya pada Kepmendikbudristek bersangkutan
  7. Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linearitas Guru Bersertifikat dilaksanakan sesuai UU
  8. Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linearitas Guru Bersertifikat diatur pada Permendikbudristek terkait.
  9. Peserta program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan dapat menggunakan Kurikulum merdeka sesuai dengan aturan yang berlaku
  10. K13 yang disederhanakan dapat digunakan di seluruh jenjang sekolah
  11. Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan: 
    • Tahun 1: Umur 5 dan 6 tahun, kelas 1, 4, 7, dan 10 SMA/sederajat
    • Tahun 2: Umur 4-6 tahun, kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11 SMA/sederajat
    • Tahun 3: Umur 3-6 tahun, kelas 1-12 SMA/sederajat 
  12. Pelaksanaan KM menggunakan buku teks yang sudah dibuat sesuai yang disepakati Pusat Asesmen Buku BSKAP
  13. Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun depan
  14. Kepmendikbudristek ini mencabut dua (2) aturan sebelumnya, yaitu: 
    • SK Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Suatu Pendidikan dalam Kondisi Khusus
    • Ketentuan Kurikulum berkaitan dengan Pemberian Beban Kerja serta Linearitas Guru pada Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan

Download Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru 

Selengkapnya mengenai file dari Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru ini bisa anda downloa dmelalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.