Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Format Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari PKG 2016

S KP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, se…

form skp dari pkg 2016
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Adapun untuk ketentuan SKP itu sendiri adalah sebagi berikut:
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu
Menyinggung hal tersebut diatas, maka pada kesempatan kali ini, blog Guru Madrasah akan berbagi file aplikasi SKP dari PKG 2016. Dimana file yang admin upload dan berbagi untuk semua guru PNS dapat menggunakan file excel Aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 full versi baru. Karena aplikasi seperti ini akan digunakan setiap tahun sekali untuk mengajukan angka kredit sesuai dengan pangkat dan golongan bagi guru pegawai negeri sipil.

Aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 secara lengkap bagi guru yang akang mengajukan angka kredit kepegawaian, dimana dari file microsoft excel aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 ini memberikan keistimewaan dari menu yang telah disediakan di dalamnya, dan adapun menu yang terdapat dari aplikasi SKP dari PKG 2016 antara lain;
  • Petunjuk penggunaan Aplikasi SKP dari PKG
  • Halaman Depan aplikasi SKP
  • Data Guru
  • Perhitungan Angka Kredit
  • SKP Kolektif
  • Pengukuran
  • Format Dp3 
  • Format Rujukan
Dari menu yang terdapat pada aplikasi SKP di atas merupakan format secara otomatis yang dapat digunakan bila bapak/ibu menggunakan aplikasi tersebut, sehingga dengan menginput data guru pada bagian shaeet data guru maka akan secara otomatis di shaet yang lain pun akan terisi sendiri apa bila pengisian tersebut benar dan tidak ada kesalahan dalam menginput datanya.

Bagi rekan dan sahabat guru yang memerlukan aplikasi SKP dari PKG 2016 ini dipesilakan bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini :

Download File :
Aplikasi SKP Dari PKG 2016 Full Versi Baru

Demikian informasi mengani sebauh aplikasi SKP dari PKG 2016 full terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat, khusunya kepada rekan-rekan guru PNS yang kebetulan sedang mencari formatnya. Jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah dan dapatkan informasi seputar dunia pendiikan.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.