Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

AKG Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021. Surat dengan nomor B-3786.I/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tersebut dikeluarkan pada tang…

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
AKG Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.

Surat dengan nomor B-3786.I/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Untuk file lengkap Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.