Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021

Juknis PKG Madrasah 2021 Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peser…

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021
Juknis PKG Madrasah 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB.

Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta.

Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.

Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.

Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah.

Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

Maksud dan Tujuan Juknis PKG Guru

Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.

Sasaran PKG Guru Madrasah

Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru

Manfaat PKG Guru Madrasah

Manfaat Juknis ini antara lain sebagai berikut:
  1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
  2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.

Downlaod Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021


Selengkapnya mengenai file lengkap tentang Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021 bisa anda klik tombol dibawah ini :


Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.