Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Anugerah Konstitusi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2019 Tingkat Nasional

Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Tahun 2019 , Pendidikan dasar, Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Pendidikan Khusus se-Indonesia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru PPKn untuk pembangunan karakter bangsa dan kesadara…

Juknis Anugerah Konstitusi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2019 Tingkat Nasional
Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Tahun 2019, Pendidikan dasar, Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Pendidikan Khusus se-Indonesia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru PPKn untuk pembangunan karakter bangsa dan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pembangunan karakter bangsa merupakan kebutuhan asasi dalam proses berbangsa, karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang kuat dan eksis. Pembangunan karakter juga merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anugerah Konstitusi. Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai suku dan budaya dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kriteria Penilaian Anugerah Konstitusi

Kriteria Penilaian
  1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
    a). Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. b). Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.c). Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. d). Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi. 
  3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi diberbagai kegiatan


Anugerah Konstitusi Persyaratan Administratif


  1. Guru PPKn SMA dan SMK/Sekolah Pendidikan Khusus yang berstatus PNS atau bukan PNS dan tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah.
  2. Berkualifikasi akademik Sarjana (S1) jurusan PPKn, PPKn dan Hukum/Civic Hukum/Pendidikan Moral Pancasila dan Hukum/Sarjana Hukum/Ilmu Politik, atau guru yang memiliki sertifikat pendidik PPKn. Khusus untuk guru pendidikan khusus berkualifikasi akademik sarjana (S1) dan mengampu mata pelajaran PPKn.
  3. Unggul/mumpuni dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru PPKn SMA dan SMK/Sekolah Pendidikan Khusus sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan lebih diutamakan sudah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai PNS atau SK/Surat Penugasan dari Badan Penyelenggara/yayasan/kepala sekolah bagi guru bukan PNS.
  5. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah.
  6. Peserta Anugerah Konstitusi guru PPKn tingkat nasional adalah Peringkat 1 hasil seleksi tingkat provinsi, yang pesertanya berasal dari masing-masing Kota/Kabupaten, dibuktikan dengan keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi, berikut berita acara penyelenggaraan.
  7. Belum pernah mengikuti dan menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. 8) Belum pernah meraih peringkat 1, 2, dan 3 pada Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta tidak menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada tahun 2018. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis / Pedoman seleksi Naskah peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Bagi Guru PPKn jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2019

Link download Juknis / Pedoman seleksi Naskah peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2019 (DISINI)

Link download Juknis / Pedoman Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Tahun 2019 (DISINI)

Demikian inrormasi terkait Pedoman atau Juknis Lomba Anugerah konstitusi bagi guru PPKn (PKn) SD dan SMP tahun 2019 untuk Tingkat Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.