Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang b…

Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait. Selanjutnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlah terlibat aktif dalam penyelesaian buku ini.

Berikut ini adalah beberapa contoh tanya jawab mengenai seputar pembinaan guru yang terdapat dalam buku ini.

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

1. Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1(satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru


Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.

Simpan File :
Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

Demikian informasi mengenai Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.