Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2024

Juknis TPG PAI 2024 Guru madrasah.com - Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan nasional bagi peserta didik di lingkungan institusi Pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, be…

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2024
Juknis TPG PAI 2024

Guru
madrasah.com - Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan nasional bagi peserta didik di lingkungan institusi Pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan tersebut, dimana kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kepemilikian sertifikat pendidik bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka sesuai regulasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan resmi.

Kepemilikan sertifikat pendidik, baik bagi Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru Bukan Aparatur Sipil Negara yaitu guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah, secara konstitusi berimplikasi kepada munculnya hak atas tunjangan profesi dari pemerintah yang dialokasikan dari APBN, tentu dengan syarat memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan, dan salah satu ketentuan sah dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru adalah terpenuhinya kewajiban beban kerja guru dan kehadiran.

Dalam keperluan pengaturan penyaluran tunjangan profesi guru inilah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam yang disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

Dari pemaparan diatas, maka cukup jelas kiranya bahwa penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana antara lain tersebut pada pasal 40 yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.

Maksud dan Tujuan

Maksud :

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan :

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  1. Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  2. Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  3. Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  4. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  5. Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Untuk selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada link dibawah ini:


Berkas Unduhan




0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.