Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Agama Islam di Sekolah Tahap Kedua, Simak Persyaratannya

Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Agama Islam di Sekolah Tahap Kedua, Simak Peryaratnya
Direktur PAI, Drs. H.Amrullah, M.Si (dok: pendis.kemenag.go.id)

Guru
madrasah.com - Dikutip dari portal Pendidikan Islam Kementerian Agama bahwa tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk semester kedua telah dicairkan.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan penyaluran Insentif Guru PAI Non ASN dilakukan dalam dua semester, semester pertama untuk penyaluran bulan Januari-Juni sedangkan semester kedua pada bulan Juli-Desember.

“Sudah kita salurkan insentif semester kedua ini kepada Guru PAI non ASN sebanyak 22 ribu orang”, kata Amrullah di Jakarta, kamis (30/11/2023)

Pria yang telah meraih gelar Doktor ini juga menjelaskan penyaluran insentif ini adalah kelanjutan dari penyaluran semester pertama sehingga tidak ada tambahan penerima insentif baru.

“Penerima insentif ini kita salurkan penuh selama 12 bulan, guru yang sudah menerima insentif pada bulan januari-juni akan menerima lagi pada bulan juli-desember ini, jadi tidak ada seleksi penerima insentif yang baru, kecuali guru tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan maka kita hentikan insentifnya” imbuh Amrullah.

Untuk diketahui, penetapan penerima insentif berdasarkan hasil verifikasi kesesuaian persyaratan peserta dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah melalui akun SIAGA yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Adapun persyaratan penerima insentif diantaranya:
  1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
  2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah berharap, tunjangan insentif ini dapat menjadi semangat bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan berdampak kepada siswa di sekolah.

“Kami terus berupaya untuk pengembangan pendidikan Islam khususnya kesejahteraan guru, kami harap melalui tunjangan insentif ini dapat memberikan motivasi kepada para guru PAI untuk terus meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan karir dalam rangka mencerdaskan dan membentuk akhlak baik bagi siswa-siswi di sekolah,” pungkasnya.

sumber: pendis.kemenag.go.id
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: GTKKementerian Agama
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code