Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Agama Islam di Sekolah Tahap Kedua, Simak Persyaratannya

Direktur PAI, Drs. H.Amrullah, M.Si (dok: pendis.kemenag.go.id) Guru madrasah.com - Dikutip dari portal Pendidikan Islam Kementerian Agama bahwa tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjan…

Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Agama Islam di Sekolah Tahap Kedua, Simak Peryaratnya
Direktur PAI, Drs. H.Amrullah, M.Si (dok: pendis.kemenag.go.id)

Guru
madrasah.com - Dikutip dari portal Pendidikan Islam Kementerian Agama bahwa tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk semester kedua telah dicairkan.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan penyaluran Insentif Guru PAI Non ASN dilakukan dalam dua semester, semester pertama untuk penyaluran bulan Januari-Juni sedangkan semester kedua pada bulan Juli-Desember.

“Sudah kita salurkan insentif semester kedua ini kepada Guru PAI non ASN sebanyak 22 ribu orang”, kata Amrullah di Jakarta, kamis (30/11/2023)

Pria yang telah meraih gelar Doktor ini juga menjelaskan penyaluran insentif ini adalah kelanjutan dari penyaluran semester pertama sehingga tidak ada tambahan penerima insentif baru.

“Penerima insentif ini kita salurkan penuh selama 12 bulan, guru yang sudah menerima insentif pada bulan januari-juni akan menerima lagi pada bulan juli-desember ini, jadi tidak ada seleksi penerima insentif yang baru, kecuali guru tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan maka kita hentikan insentifnya” imbuh Amrullah.

Untuk diketahui, penetapan penerima insentif berdasarkan hasil verifikasi kesesuaian persyaratan peserta dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah melalui akun SIAGA yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Adapun persyaratan penerima insentif diantaranya:
  1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
  2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah berharap, tunjangan insentif ini dapat menjadi semangat bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan berdampak kepada siswa di sekolah.

“Kami terus berupaya untuk pengembangan pendidikan Islam khususnya kesejahteraan guru, kami harap melalui tunjangan insentif ini dapat memberikan motivasi kepada para guru PAI untuk terus meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan karir dalam rangka mencerdaskan dan membentuk akhlak baik bagi siswa-siswi di sekolah,” pungkasnya.

sumber: pendis.kemenag.go.id

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.