Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Logo dan Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun 2023

Logo dan Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun  2023 Guru madrasah.com - Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. Hal itu dapat dilihat pula bahwa pesantren…

Logo dan Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun  2023
Logo dan Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun  2023

Guru
madrasah.com - Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. Hal itu dapat dilihat pula bahwa pesantren telah melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Bukti lainnya, pesantren memiliki peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertumbuhan dan perkembangan pesantren setidaknya dapat kita lihat dalam tiga dasawarsa terakhir yang ditandai dengan Pertama, perubahan peningkatan kualitas infrastruktur/fisik pesantren. Secara fisik, penampilan pesantren sudah banyak berubah. Kini sejumlah pesantren baik pesantren tradisional (salaf) maupun pesantren modern (khalaf) telah memiliki fasilitas gedung yang mewah dan dilengkapi dengan peralatan modern seperti alat komunikasi, komputer, laboratorium, dan sebagainya.

Kedua, perubahan menyangkut pola pengelolaan dan kepengasuhan teknis pesantren, dari bentuk kepemimpinan personal (tunggal) kiai menjadi bentuk pengelolaan secara kolektif dan profesional yang dikelola dengan badan hukum yayasan atau badan hukum lainnya. Ketiga, adanya peningkatan jumlah program pendidikan yang diselenggarakan pesantren. Di samping mempertahankan nilai-nilai salafiyah dan tradisi pengkajian kitab kuning (turats), semakin banyak pesantren yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dalam bentuk madrasah, sekolah, diniyah, ma’had ‘aly, perguruan tinggi umum, dan berbagai program pengembangan lainnya.

Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena keterbukaan pesantren untuk menerima atau beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi di luar Pesantren, meskipun penerimaan terhadap berbagai inovasi dan perubahan yang datang dari luar itu tidak sampai mencerabut akar-akar kultural pesantren. Di situlah nampak kekhasan yang selama ini menjadi jati diri pesantren. Salah satu kekhasan pesantren yang tidak dimiliki oleh entitas pendidikan lainnya adalah tradisi keilmuannya yang kuat dan mengakar dari generasi ke generasi. Tradisi keilmuan tersebut berupa pengajaran kitab kuning (turats) yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di pesantren.

Pengajaran kitab kuning di pesantren merupakan maintenance of islamic knowledge and conservation of islamic legacies, melestarikan warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara turun temurun dari generasi salaf al-shâlih. Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning seperti itu, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber dan merujuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi ruh dan jiwa yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren.

Tradisi keilmuan berbasis kitab kuning ini memang genuine pesantren dan tidak diketemukan pada entitas Pendidikan lainnya. Tradisi yang dapat menjamin adanya pembelajaran yang berurutan, berjenjang, dan tuntas pada semua bidang ilmu (fan), semisal Nahwu, Fikih, Ushul Fiqih dan seterusnya sesuai dengan tingkatan marhalahnya. Pembelajaran kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad. memiliki mata rantai yang jelas dan bersambung hingga Rasulullah SAW. Termasuk memiliki klasifikasi bahkan afiliasi yang jelas. Mempelajari kitab kuning juga mengakomodasi berbagai ragam pola pembelajaran yang terlembagakan, seperti sorogan, bandongan, musyawarah, bahtsul masail, dan lain sebagainya.

Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

Maksud dan Tujuan

MQKN Tahun 2023 dimaksudkan sebagai ajang lomba/musabaqah kemampuan santri pesantren dalam membaca, memahami, dan mengungkapkan kandungan kitab kuning secara komprehensif.

MQKN Tahun 2023 bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam bersumber kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, dan terjalinnya silaturahmi antar pondok pesantren seluruh Indonesia dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sasaran

MQKN Tahun 2023 mempunyai sasaran yaitu:
  1. Para santri dan mahasantri pesantren peserta MQKN tahun 2023;
  2. Para pimpinan kafilah MQKN tahun 2023;
  3. Para pembina peserta MQKN tahun 2023;
  4. Para dewan hakim, panitera, dan panitia lain yang berpartisipasi dalam Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) tahun 2023;
  5. Pejabat pada instansi terkait yang berwenang dan atau pendukung penyelenggaraan MQKN tahun 2023.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Lomba dan Penutup.

Download Logo dan Juknis MQKN Tahun 2023

Selengkapnya mengenai Logo dan Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun  2023 dapat anda unduh melalui link yang kami sediakan diabwah ini.

  • Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023 - DOWNLOAD
  • Logo Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023 - DOWNLOAD

Demikian indormasi mengenai Logo dan Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun  2023. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.