Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2023

Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2023 Guru madrasah.com - Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, telah menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan ke…

Inilah Petunjuk Tuknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2023
Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2023

Guru
madrasah.com - Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, telah menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus ditunjukan dengan ijazah pendidikan tinggi agama Islam atau perguruan tinggi umum program S-1 atau D-IV relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, bahkan juga kompetensi leadersip dan spiritual, dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menetukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Sertifikasi guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persayaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang bersetatus bukan pegawai negeri (swasta).

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru baik melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) maupun melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dilingkungan kementerian Agama RI akan melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, maka diperlukannya panduan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI.

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang mengintegrasikan penyajian materi, workshop dan praktik lapangan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Panduan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2023

Panduan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag disusun sebagi acuan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya dapat dijadikan pedoman oleh LPTK penyelenggara PPG dan Kantor Kemenag Provinsi dan Kab/Kota, serta calon peserta PPG.

Ketentuan Penetapan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023

Dalam PenetapanPeserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023, Kementerian Agama telah menetapkan beberapa kriteria bagi Guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Ketentuan penetapan peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 yang disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 115 Tahun 2022.

Calon peserta PPG Daljab harus memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Juknis PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut. Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Terdaftar aktif di database Simpatika, Siaga, dan atau EMIS dengan status sebagai guru;
  2. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 1 adalah guru yang di angkat s.d 30 Desember 2015, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru;
  3. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 yaitu guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
  4. Guru calon peserta PPG memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV pada program studi linier dengan mata pelajarn yang di ampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
  5. Memiliki NUPTK dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (bagi guru madrasah);
  6. Saat mendaftar berusia paling tinggi 58 tahun;
  7. Dinyatakan lulus seleksi akademik

Penentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023

Peserta PPG Kemenag 2023 ditentukan berdasarkan skala prioritas sebagai berikut;
  1. Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut;
    • Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku;
    • Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
    • Usia dari calon peserta sertifikasi guru di urutkan dari yang tertua;
    • Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
    • Memiliki masa kerja lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan, dan;
    • Memiliki nilai tertinggi saat seleksi akademik.
  2. Guru yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD;
  3. Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan mekanisme penerbitan NIM baru.

Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama RI Tahun 2023 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.