Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama

PMA Nomor 3 2023 Guru madrasah.com - PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama menegaskan bahwa Pemberian rekomendasi perizinan Orang Asing di bidang agama dilakukaan secara selektif; tepat manfaat; terukur; dan transparan.

PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama
PMA Nomor 3 2023

Guru
madrasah.com - PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama menegaskan bahwa Pemberian rekomendasi perizinan Orang Asing di bidang agama dilakukaan secara selektif; tepat manfaat; terukur; dan transparan.

PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 885).

Apa itu TKA?

TKA adalah singkatan dari Tenaga Kerja Asing. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Orang Asing di Bidang Agama

Orang Asing di bidang agama terdiri atas TKA, yang meliputi rohaniwan; pengajar; dan tenaga ahli; mahasiswa/mahasantri; dan pelajar/santri.

TKA, yang meliputi rohaniwan; pengajar; dan tenaga ahli; mahasiswa/mahasantri; dan pelajar/santri ini harus mememnuhi persyaratan memiliki keahlian di bidang ilmu agama yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat dari lembaga pendidikan keagamaan terakreditasi; mendapat tugas atau rekomendasi dari lembaga asal atau Pemberi Kerja TKA di bidang agama dengan menunjukkan surat tugas; dan membuat surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia; dan memberikan laporan secara berkala kepada lembaga Pemberi Kerja TKA untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Biro.

Mahasiswa/mahasantri dan pelajar/santri harus membuat surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

Tugas rohaniwan

Rohaniwan mempunyai tugas mengajarkan kitab suci dan/atau literatur keagamaan untuk peningkatan iman dan takwa umat; memimpin ritual di rumah ibadah dan/atau tempat lain yang diizinkan; melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan rohani umat; dan melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.

Tugas Pengajar

Pengajar mempunyai tugas mengajarkan ilmu agama sesuai dengan kapasitas keilmuan; membina dan membimbing peserta didik; melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan peserta didik; dan melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.

Tugas Tenaga Ahli

Tenaga ahli mempunyai tugas mengajarkan keterampilan atau keahlian sesuai dengan kapasitas keilmuan; membina dan membimbing peserta didik; melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan peserta didik; dan melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.

Tugas Mahasiswa/Mahasantri atau Pelajar/Santri

Mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri wajib belajar sesuai dengan bidang ilmu yang didalami; dan membuat laporan perkembangan belajar kepada lembaga pemberi dana bagi mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri yang mendapatkan beasiswa.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama ditetapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 48. Agar setiap orang mengetahuinya.

Download PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama

Selengkapnya mengenai file dari PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai PMA Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.