Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Madrasah

Tukin Guru Madrasah Guru madrasah.com - Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam penyalurannya, tunjangan kinerja (Tukin) diatur melalui PP nomor 130 Tahun 2018 dan…

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Madrasah
Tukin Guru Madrasah

Guru
madrasah.com - Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam penyalurannya, tunjangan kinerja (Tukin) diatur melalui PP nomor 130 Tahun 2018 dan PMA nomor 11 Tahun 2019.

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS/ASN Madrasah ditetapkan sebagai pedoman dalam pemberian tunjangan kepada guru madrasah berstatus ASN disetiap bulannya. Oleh karena itu, Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah ini juga menguaraikan syarat guru penerima tunjangan kinerja, besaran tunjangan kinerja (Tukin).

Ketentuan Umum Penerima Tunjangan Kinerja

Ketentuan umum pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada guru ASN madrasah pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
  1. Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan setiap bulan;
  2. Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai kelas jabatannya;
  3. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir pada aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika;
  4. Daftar kehadiran kinerja dapat dilakukan secara manual apabila Sistem/perangkat rekam kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dan apabila terjadi bencana alam serta kerusuhan.
  5. Perhitungan tunjangan kinerja (Tukin) dilakukan secara otomatis melalui Simpatika sesuai PMA 11 Tahun 2019.

Capaian Kinerja Guru Madrasah penerima Tukin

Pemberian tunjangan kinerja atau Tukin selain mengacu pada kehadiran guru, namun juga capaian kinerja guru. Capaian kinerja guru madrasah penerima Tunjangan Kinerja adalah sebagai berikut:
  1. Capaian kinerja guru harus mendukung capaian kinerja madrasah serta capaian kinerja Kementerian Agama (Kemenag);
  2. Capaian kinerja dinalain langsung oleh atasan;
  3. Ketentuan capaian kinerja diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal Pendidikan Islam.

Download Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Kemenag

Selengkapnya mengenai file dari Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Madrasah ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Madrasah. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.