Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Download Buku Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional

Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional Guru madrasah.com - Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas) yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Ag…

Buku Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional
Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional

Guru
madrasah.com
- Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas) yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, institusi yang dikatakan sebagai Pondok Pesantren, Dayah, atau apapun sebutannya sesuai kekhasan daerah masing-masing (selanjutnya disebut Pesantren) memang diberikan tempat sebagai penyelenggara maupun satuan pendidikan. Walaupun demikian, selama dua dekade kehadiran UU Sisdiknas masih menyisakan pertanyaan tentang rekognisi, afirmasi maupun fasilitasi Pesantren dari akar rumput hingga pembuat kebijakan. Ada anggapan yang cukup serius bahwa keberadaan Pesantren tidak diakui secara utuh di bawah UU Sisdiknas.


Disadari atau tidak, Pesantren telah ditafsirkan secara “ahistoris” sebagai institusi pendidikan orisini (indigenous) Indonesia yang memiliki keterkaitan sejarahdengan perjuangan bangsa serta Islamisasi di Nusantara.

Barangkali, realita di akar rumput jauh lebih memprihatinkan dan terkena dampak signifikan. Pesantren diposisikan sebagai alternatif bagi peserta didik yang gagal memasuki lembaga pendidikan formal atau sekolah umum. UU Sisdiknas juga turut mendorong arus pergeseran orientasi di hampir seluruh Pesantren di Indonesia karena khawatir akan nasib santrinya lantaran minimnya pengakuan terhadap ijazah Pesantren sehingga sulit untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (selanjutnya disebut UU Pesantren), kiranya hadir untuk merespons kegelisahan sekaligus menjawab adanya rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap Pesantren. Persepsi masyarakat Indonesia tentang pendidikan ala Pesantren telah mengalami transformasi yang semula diposisikan sebagai lembaga alternatif dan termarginalisasi, kini hadir sebagai bentuk pendidikan formal yang statusnya sama dengan pendidikan formal yang lain.

Konstruksi hukum yang dibentuk Pasal 15 UU Pesantren misalnya, menyatakan “Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional” dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diktum UUD 1945. Lebih lanjut, konstruksi hukum demikian mengekstraksi eksistensi Pesantren dari ‘cengkeraman’ UU Sisdiknas yang selama ini menundukkan Pesantren dan mengembalikan posisi pesantren kepada khittah-nya yang tidak hanya memiliki fungsi pendidikan an sich, akan tetapi juga aktif dalam berdakwah dan hadir dalam pemberdayaan masyarakat.

Berbicara tentang matinya kepakaran (the death of expertise) sebagaimana diramalkan Tom Nichol, disrupsi teknologi dan pandemi menyebakan terjadinya perubahan yang mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Hilangnya batasan geografis karena antar-wilayah terkoneksi dengan komunikasi dan media mengakibatkan pesatnya proses transfer budaya, ideologi, dan pemikiran. Hal ini berimplikasi pada cara pandang terhadap agama dan keberagamaan. ideologisasi yang dilakukan oleh kelompok ekstremis dilakukan untuk menyemai bibit-bibit ideologi fundamentalismeekstremisme. Meskipun demikian, Pesantren tetap memiliki daya lenting untuk menangkal ekses negatif dari perubahan tersebut.

Download Buku Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional

Selengkapnya mengenai Buku Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian postingan kami pada kesempatan kali ini mengenai Download Buku Pesantren Kemandirian dan Jangkar Nasional. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.