Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan |
Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan tata cara pemenuhan standar.
Penilik memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Jumlah pendidik PAUD diukur dengan kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Jumlah pengawas sekolah atau penilik diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
SPM Pendidikan
SPM Pendidikan merupakan singkatan dari Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Khusus.Penerima Pelayanan Dasar
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan tata cara pemenuhan standar.
SPM Pendidik dan Tendik PAUD
Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD terdiri atas jenis pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik merupakan guru PAUD. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan pengawas sekolah atau penilik. Kualitas guru PAUD memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bimbingan konseling atau psikologi; dan memiliki sertifikat pendidik untuk PAUD.Kualitas tenaga kependidikan PAUD
Kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- berasal dari guru;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
- berasal dari guru;
- memiliki sertifikat pendidik; dan
- memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Penilik memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Jumlah pendidik PAUD diukur dengan kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Jumlah pengawas sekolah atau penilik diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan adalah:- bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya;
- bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan adalah:- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Download Permendikbudristek Nomor 32 tahun 2022
Selengkapnya mengenai file dari Permendikbudristek Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Permendikbudristek Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadPermendikbud
image quote pre code