Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 tersebut bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 dan diterbitkan tanggal 4 Agustus 2022.
SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia.
Di dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514).
Di dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (5-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
- Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya,.
- apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
- Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
Download Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
Selengkapnya mengenai file pdf dari Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code