Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Peraturan BKN No.7 Tahun 2022 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
Peraturan BKN No.7 Tahun 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
  2. Indonesia Nomor 5494).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
  4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189).

Ketentuan Umum

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.

Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

Cuti diberikan oleh PPK yang terdiri atas:
  1. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;
  3. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;
  4. gubernur di provinsi; dan
  5. bupati/walikota di kabupaten/kota.

PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti. Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja. Pendelegasian wewenang pemberian Cuti tersebut ditetapkan dengan keputusan PPK.

Format keputusan PPK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Jenis Cuti PPPK

Cuti terdiri atas:
  1. cuti tahunan;
  2. cuti sakit;
  3. cuti melahirkan; dan
  4. cuti bersama.

Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK


Selengkapnya mengenai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK ini bisa anda simak dan juga mengunduh filenya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.