Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

PPG dalam Jabatan Kemenag 2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021. Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 tersebut bernomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.…

ppg dalam jabatan kemenag 2021
PPG dalam Jabatan Kemenag 2021
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 tersebut bernomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19, maka biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah.

Sedangkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2021 untuk Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);

Terkait dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
  1. Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG.
  2. Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Bagi guru madrasah dapat melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id.

Adapun untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com.

Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.

Download Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan didownload pada tautan link berikut ini.


Demikian informasi kami mengenai Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.