Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Pesantren

Panduan Pencegahan Covid-19 di Pesantren Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama oleh berbagai pihak, bukan hanya menjadi t…

Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Pesantren
Panduan Pencegahan Covid-19 di Pesantren
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama oleh berbagai pihak, bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran kesehatan semata. Masyarakat diharapkan mampu untuk berperan aktif dalam menjaga, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatannya sendiri serta berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan penularan Coronavirus Disease (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO dan Indonesia dilaporkan menempati peringkat pertama sebagai Negara dengan jumlah kematian tertinggi di Asia Tenggara. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya 2 kasus positif pertama pada 2 Maret 2020, 4 (empat) bulan kemudian jumlah kasus positif terus meningkat.

Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19 telah diterbitkan, diantaranya adalah Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang saat ini dinamakan Satuan Tugas Penanganan

COVID-19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun masih banyak kendala yang dihadapi terkait masalah perilaku masyarakat sehingga peningkatan kasus setiap hari terus bertambah. Perilaku masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah seperti tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, tidak menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, dimana terdapat interaksi masyarakat terus terjadi di berbagai tatanan termasuk tatanan pendidikan.

Pesantren termasuk tatanan pendidikan yang merupakan tatanan potensial terjadinya penularan COVID-19. Oleh sebab itu, pemerintah sangat berhati-hati untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan kegiatan balajar bagi anak usia sekolah khususnya pesantren. Dalam persiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru, pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Dalam kebijakan tersebut, diatur tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan di pesantren apabila pesantren memulai kegiatan pembelajaran tatap muka. Pesantren yang merupakan tatanan/lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, berjumlah 27.722 pesantren dengan santri sebanyak 4.174.146 orang (Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama, 2020). 

Di antara pesantren tersebut, tentunya juga berada pada kabupaten/kota zona merah. Oleh karena itu, pesantren merupakan tempat berisiko terjadinya penularan COVID-19, dikarenakan tempat berkumpul banyak santri dan melakukan berbagai aktivitas secara bersama-sama. Dengan kondisi seperti ini, sangat penting adanya komitmen dari pimpinan pesantren serta melibatkan secara aktif seluruh santri untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Untuk itu, diperlukan upaya peningkatan peran pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui pemberdayaan masyarakat pesantren, serta mulai dapat beradaptasi pada tatanan kehidupan baru yaitu ketaatan terhadap penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol kesehatan serta menjamin ketersediaan sarana-prasarana pendukungnya.

PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan seperti cuci tangan dengan sabun, memakai masker, tidak merokok, mengonsumsi gizi seimbang, tetap tinggal di dalam pesantren, menghindari kerumunan, menjaga kebersihan lingkungan dan lain-lain, atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan masyarakat pesantren dapat menolong dirinya sendiri berperan aktif dalam hal ini mencegah penularan COVID-19 untuk mewujudkan kesehatan masyarakat pesantren.

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan Menetapkan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida k terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan bahwa Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditujukan untuk memberikan acuan bagi pimpinan/pengelola Pesantren dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Pesantren pada masa pandemi COVID - 19.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid - 19) Di Pesantren, dinyatakan bahwa Tujuan Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di pesantren.

Adapun Sasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, meliputi:
  1. Sasaran Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren,ustadz/ustadzah, santri, dan pegawai pesantren lainnya.
  2. Sasaran sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat Kecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Pondok Pesantren, dan Tokoh Agama.
  3. Sasaran Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.
Ruang lingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID - 19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakat pesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangan kemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan kegiatan kualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian COVID - 19.

Download Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Pesantren

Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid - 19) Di Pesantren ini bisa anda download melalui link yang kami sedian dibawah ini.

Download File:
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 - DOWNLOAD 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.