Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Panduan Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM)

Panduan Penggunaan e-RKAM e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat di…

Panduan Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM)
Panduan Penggunaan e-RKAM
e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.

Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.

Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.

Manfaat

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi
madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

Jenjang Admin e-RKAM

Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
  1. Admin e-RKAM tingkat pusat.
  2. Admin e-RKAM tingkat provinsi.
  3. Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
  4. Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat

Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:
  • Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.
  • Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan jika terjadi kendala terhadap
  • aplikasi e-RKAM.
  • Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim provinsi, kabupaten/kota dan
  • madrasah secara berjenjang.
  • Melakukan proses terhadap usulan tambahan kegiatan, sub kegiatan dan komponen.
  • Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM.
  • Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah diinput.
  • Melakukan reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah yang
  • tidak bertugas lagi dalam menangani e-RKAM.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi

Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:
  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
  2. Melakukan fasilitasi dan dukungan bagi tim kabupaten/kota dan madrasah secara berjenjang.
  3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
  4. Khusus DKI:
    • Mendistribusikan nomor register bagi admin kabupaten/kota dan madrasah.
    • Menentukan jadwal input e-RKAM.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota

Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah:
  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.
  2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim madrasah.
  3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
  4. Non DKI:
    • Mendistribusikan nomor register bagi admin madrasah.
    • Menentukan jadwal input e-RKAM.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah:
  1. Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.
  2. Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang lama dimutasi ke tempat lain.
  3. Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.
  4. Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses e-RKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.
  5. Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
  6. Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
  7. Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah disusun oleh staf.
  8. Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Staf Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin staf madrasah adalah:
  • Menghitung rincian biaya (komponen) serta menentukan jadwal pelaksanaan (AKB) sub
  • kegiatan yang telah disusun oleh kepala madrasah.
  • Membuat nota.
  • Membuat BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Pembantu.

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Selengpanya mengenai Panduan Penggunaan e-RKAM ini bisa anda download DISINI.

Demikian informasi mengenai Panduan Penggunaan e-RKAM yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.