Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru PAUD 2020

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Edaran Nomor 2996/B2/GT/2020 tentang Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru dan Pendidik PAUD. Surat Edaran tersebut tertanggal 13 Agustus 2020 dan di…

Surat Edaran Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru PAUD 2020
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Edaran Nomor 2996/B2/GT/2020 tentang Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru dan Pendidik PAUD.

Surat Edaran tersebut tertanggal 13 Agustus 2020 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Di dalam rangka percepatan pemenuhan kualifikasi akademik guru pada pendidikan formal dan pendidik PAUD Nonformal, maka Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK akan memberikan bantuan pemerintah untuk 500 orang guru dan pendidik PAUD.

Terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah ini, maka kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diminta untuk menyampaikan informasi kepada guru dan pendidik PAUD untuk mendaftarakan diri sebagai calon penerima bantuan pemerintah tersebut.

Syarat Calon Penerima Bantuan


Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD.
  1. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
  3. Masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bagi Guru dan 3 (tiga) tahun bagi pendidik PAUD.
  4. Belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV.
  5. Tercatat sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi.
  6. Diprioritaskan bagi Guru TK dan SD.
  7. Diprioritaskan bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir.
  8. Tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain.
  9. Diprioritaskan bagi Guru atau Pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020.
  10. Memiliki surat izin belajar dari pejabat yang berwenang.

Waktu Pendaftaran


Pendaftaran calon penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD dilaksanakan paling lambat tanggal 5 September 2020.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan cara mengisi format yang terdapat pada laman https://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru.

Dwonload Surat Edaran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru dan Pendidik PAUD 

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru dan Pendidik PAUD dapat di unduh pada link berikut.


Demikian informasi mengani Surat Edaran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru dan Pendidik PAUD yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.