Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020

Salah satu kebijakan baru menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan peserta didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun 2020-2021. Regulasi atau peraturan baru ini digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem makarim dan dituangkannya dalam surat edaran mendikbud nom…

Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
Salah satu kebijakan baru menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan peserta didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun 2020-2021. Regulasi atau peraturan baru ini digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem makarim dan dituangkannya dalam surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2020. Adapun beberapa poin penting yang perlu kita ketahui di dalam eurat edaran tersebut akan penulis bagikan di laman ini.

Berikutnya silahkan baca Pokok-Pokok kebijakan yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2020 serta pahami dan diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepacla Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
  • Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
  • Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  • Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian Sekolah.
  • Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

2. Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan  wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44  Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman  Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah  Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan  koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
  • Mengirimkan dokumen resmi berupa:
    • 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
    • 2) penetapan wilayah zonasi,  kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling  lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
  • Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau  nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur  afirmasi.
  • d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi  jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai  bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes  seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan  maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes  seleksi tersebut.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur  prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan  contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi  melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi .
  • Melakukan sosialisasi terhadap:
    • 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun  2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman  Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,  Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
    • 2) penetapan zonasi; dan
    • 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,  kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik  sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
  • Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya  paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
  • Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan, dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan  Menengah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241,

Download Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran nomor 1 tahun 2020 melalui tautan google drive yang kami sediakan dibawah ini.

Unduh File :
Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020

Demikian informasi mengenai Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020 sesuai Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.