Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Periode Anggaran 2020

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020. Apalikasi ini untuk mendukung Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sek…

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0
Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020. Apalikasi ini untuk mendukung Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian (melalui Aplikasi RKAS - ARKAS Versi 2.0).

Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020 pada intinya dibuat untuk membantu sekolah dalam membuat pertanggungjawaban dana BOS yang akuntibel dan transparan. Sebagaimana diketahui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 ini merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.

Adapun Pembaruan Aplikasi RKAS - ARKAS versi 2.0 tahun 2020 adalah mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
  • Pembaruan tampilan
  • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
  • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
  • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

Untuk menggunakan Aplikasi RKAS - ARKAS versi 2.0 tahun 2020, berikut ini petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0

  • Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  • Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai

Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Download ARKAS Versi 2.0 Tahun Anggaran 2020

Selengkapnya mengenai Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Periode Anggaran 2020 ini bisa anda unduh atau download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Download ARKAS Versi 2.0
Manual Pentunjuk Penggunaan Aplikasi RKAS Versi 2.0

Demikian informasi tentang Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.