Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan PPDB 2020-2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 i…

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan PPDB 2020-2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Penerbitan Surat Edaran ini dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar. Terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar tersebut, maka Mendikbud mengimbau agar segera melakukan beberapa persiapan, sebagai berikut.

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik


Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,

Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/ atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik, baik Ujian Sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan {LPMP Kemendikbud).

Pemerintah Daerah mengirimkan dokumen resmi berupa :
  1. kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
  2. penetapan wilayah zonasi,
Pengiriman dokumen ditujukan kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.

Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.

Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Ujian Sekoiah.

Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Dengan demikian, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

Di dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik, yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Melakukan sosialisasi terhadap :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  1. penetapan zonasi; dan
  2. petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,
  3. kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaram PPDB.
Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan PPDB 2020-2021

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan PPDB 2020-2021 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Simpan File :
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan PPDB 2020-2021

Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan PPDB 2020-2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.