Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah ya…

Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Dasar Hukum
Landasan Hukum penggunaan Dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
  1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242).
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673).

Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana BOS


Dana BOS Reguler bertujuan untuk:

  1. membantu biaya operasional Sekolah; dan
  2. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Fleksibilitas
Penggunaan dana BOS Reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

2. Efektivitas
Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah.

3. Efisiensi
Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

4. Akuntabilitas
Penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

e. Transparansi
Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Besaran Alokasi Dana BOS

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Satuan biaya alokasi dana BOS sebagai berikut.

  1. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun.
  2. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun.
  3. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun.
  4. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun.
  5. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.

Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.

Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.


Persyaratan Penerima Dana BOS

Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.


Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.
  3. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikecualikan bagi:
  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai
  3. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Sekolah penerima dana BOS harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.

Penetapan Sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  1. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
  2. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Komponen Penggunaan Dana BOS

Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah dilaksanakan untuk membiayai :
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  12. pembayaran honor (pembayaran honor hanya dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah).

Larangan Penggunaan Dana BOS

Di dalam menggunakan dana BOS, Sekolah menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk :

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
  6. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli saham;
  11. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
  13. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah
  15. yang bersangkutan.

Tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh untuk :

  1. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Sekolah;
  2. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
  3. mendorong Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau
  4. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler secara lengkap dapat di unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Simpan File :
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020

Demikian mengenai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.