Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019

Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan kete…

Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students centered learning). Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara faktual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.

Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mampu berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif. Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang damanatkan oleh UUD 1945.

Market place activity, sebagai contoh, merupakan metode yang dikembangkan di sekolah-sekolah binaan Oxford University di London, Inggris. Ketika diimplementasikan oleh guru-guru agama Islam di tanah air terbukti mampu membangkitkan motivasi peserta didik untuk berkreasi dalam aktifitas pembelajaran. Setelah diujicobakan, metode ini mendapat simpati dari banyak kalangan, baik guru di lingkungan kementerian agama di daerah, bahkan dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk itulah, paradigma pembelajaran yang berorientasi pada keaktifan peserta didik (active learning) perlu dikembangkan melalui berbagai kegiatan.

Bidang penilaian atau evaluasi pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru adalah keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami berbagai kompetensi diatas adalah perlu adanya pemberdayakan organisasi profesi guru pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, yang diwadahi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bagi guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI bagi guru SMP, SMA/SMK, yang ada di kabupaten/kota dan Provinsi. Organisasi tersebut merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru PAI yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan upaya pemberdayaan KKG dan MGMP dengan harapan dapat meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pasal 17 disebutkan bahwa Pembinaan Guru Pendidikan Agama, dalam hal ini termasuk didalamnya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada SD, SMP dan SMA/SMK, secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri (dalam hal ini oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam). Pembinaan GPAI diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.

Agar peran KKG dan MGMP sebagai kelompok atau organisasi profesional maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat peran KKG dan MGMP sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru. Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG dan MGMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP dan Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK.

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019


Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Dasar (Kkg-Pai Sd), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Menengah Pertama (Mgmp- Pai Smp) Dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Menengah Atas Dan/Atau Sekolah Menengah Kejuruan (Mgmp-Pai Sma/Smk) Tahun Anggaran 2019 ini bisa anda unduh melalui tautan yang kami sediakan dibawah ini.

Simpan File :
Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019

Demikian informasi mengenai Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat....



Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.