Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Ke…

juknis insentif guru non pns madrasah 2018
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pegawai negeri sipil, Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. lnsentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns yang bertugas pada Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK; 
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru; 
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/ guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikctahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS.
Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2018 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
l. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS/Non PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem lnformasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agarna (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan adrninistrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun; 
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018.

Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (Format Jampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25A dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
  2. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan lnsentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari Simpatika;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS/Guru Non PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
  1. Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
  2. Yang lebih lama masa tugasnya;
  3. Bukan penerima Tunjangan Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kernen terian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-narna Guru Madrasah penerima tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).

e. Kantor Kementcrian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima tunjangan insentif tahun 2018 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

f. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penetapan nama-nama penerima Tunjangan lnsentif Guru Bukan PNS.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan lnsentif bagi guru bukan PNS/guru non PNS pada Madrasah diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.

Nominal Tunjangan lnsentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perunjuk teknis ini, hanya menerima Tunjangan lnsentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal I (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di Madrasah yang menjadi tempat rugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Unduh File:
Itulah ulasan mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungan anda di blog Guru Madrasah.

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.