Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik Puspresnas dan Kemendikbudristek

Pedoman Penjurian Guru madrasah.com - Dalam mendukung prestasi peserta didik di berbagai tingkat baik pada tingkat kabupaten/kota, nasional dan internasional, perlu adanya ajang talenta. Ajang ini akan dapat mengidentifikasi, mengelola dan mengembangkan minat, bakat, dan presta…

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik Puspresnas dan Kemendikbudristek
Pedoman Penjurian

Guru
madrasah.com - Dalam mendukung prestasi peserta didik di berbagai tingkat baik pada tingkat kabupaten/kota, nasional dan internasional, perlu adanya ajang talenta. Ajang ini akan dapat mengidentifikasi, mengelola dan mengembangkan minat, bakat, dan prestasi peserta didik sekaligus meningkatkan potensi peserta didik. Ajang Talenta Peserta Didik (selanjutnya disebut “Ajang Talenta”), juga merupakan wadah aktualisasi berprestasi bagi peserta didik dalam bentuk ajang talenta kompetisi dan ajang talenta nonkompetisi, serta nonajang talenta.

Selain itu, penyelenggaraan ajang talenta membantu untuk membangun iklim yang kondusif dalam memperkuat karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila. Ajang Talenta mengacu pada salah satu butir Visi Indonesia 2045 tentang Empat Pilar Pembangunan Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, sertapemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Unjuk prestasi melalui ajang talenta harus dipastikan bermutu, terstandar, dan akuntabel, serta unggul sehingga dapat memastikan capaian prestasi puncak peserta didik akan lebih optimal dan dapat bersaing dalam ajang yang lebih tinggi tingkatannya. Kualitas dan derajat ajang talenta akan sangat ditentukan oleh tolok ukur tertentu. Aspek yang menjadi hal paling kritis adalah mekanisme penjurian dan seleksi yang dilakukan oleh individu-individu yang memiliki kredibilitas dan kualitas tertentu.

Secara prinsip, baik tim juri maupun tim seleksi adalah mereka yang dipercaya sebagai seorang atau kumpulan ahli atau praktisi yang mempunyai pengalaman di bidang talenta tertentu dan yang berperan aktif melakukan penilaian dan penetapan capaian prestasi pada ajang kompetisi, ajang nonkompetisi. Mereka ini selanjutnya akan melakukan proses penilaian dan penetapan capaian prestasi pada ajang-ajang tersebut dengan menggunakan standar tertentu.

Mengingat pentingnya kualitas penyelenggaraan ajang, diperlukan suatu pedoman yang khusus untuk menentukan mekanisme pemilihan tim juri dan tim seleksi. Mekanisme tersebut akan meliputi antara lain kriteria dan kelayakan untuk memilih tim juri dan tim seleksi, penetapan tim juri dan tim seleksi, tugas dan fungsi tim juri dan tim seleksi, masa berlaku tim juri dan tim seleksi, serta kode etik yang harus ditegakkan oleh tim juri dan tim seleksi.

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan ajang baik kompetisi maupun nonkompetisi. Pedoman ini juga menjadi acuan bagi penyelenggara ajang, agar ajang yang akan diselenggarakan mendapatkan pengakuan melalui proses kurasi.

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tujuan

Tujuan Umum

Secara umum Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik bertujuan untuk memberikan acuan umum kepada penyelenggara baik yang berasal dari lingkungan Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga lainnya dan masyarakat dalam memilih tim juri dan tim seleksi yang bermutu, kredibel, dan akuntabel.

Tujuan Khusus

Secara khusus Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik ini bertujuan untuk:
  1. Memastikan terpilihnya tim juri dan tim seleksi sesuai dengan kriteria dan kode etik yang ditetapkan;
  2. Memastikan tim juri dan tim seleksi yang dipilih melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan.

Berkas Unduhan



0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.