Notifications
General

Beasiswa Targeted LPDP Program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis 2024

Beasiswa LPDP Dokter 2024 Guru madrasah.com - Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pen…

Beasiswa Targeted LPDP Program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis 2024
Beasiswa LPDP Dokter 2024

Guru
madrasah.com - Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP). Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.

LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pada tahun 2022 LPDP ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas. LPDP kini berwenang untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang berbentuk surat berharga maupun non surat berharga di dalam dan luar negeri. Imbal hasil investasi dapat digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang mendukung target komitmen LPDP, salah satunya pemerataan penerima beasiswa.

Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis 2024

Beasiswa ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia

Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Seperti apa skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis?

  1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional wajib mengunggah dokumen LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan dalam daftar LPDP.
  4. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
  5. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
  6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
  7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
  8. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet.
  9. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional
  • Dana publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)

Dana Tambahan

  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Ujian Keterampilan
  • Dana Uji Kompetensi
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK belum terbit.
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  6. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor, dapat mendaftar pada program beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.
  7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Subspesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Subspesialis.
  8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  9. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa dengan ketentuan:
    • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
    • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
  10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
    • mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    • mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP.
  12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP.
  13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  14. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas eksekutif;
    • Kelas khusus;
    • Kelas karyawan;
    • Kelas jarak jauh;
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.
  16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  18. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa Saja Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:
  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    • Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
    • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis.
  3. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
  6. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
  7. Mengunggah surat peersetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
  8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Selengkapnya mengenai informasi Beasiswa Targeted LPDP Program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis 2024 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Berkas Unduhan



× MOHON DIBACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.

Post a Comment
Artikel Terbaru
Kembali ke atas