Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun 2023
Tunjangan Profesi Guru |
Gurumadrasah.com - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-6180/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2023 tentang Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal TA 2023.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/ Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Bidang Pendidikan Islam/TOS tersebut tertanggal 12 Desember 2023.
Disampaikan dalam surat tersebut bahwa melalui surat ini kami sampaikan Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 sebanyak 293 orang yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6721 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.
Selanjutnya pemberian tunjangan dilakukan melalui RPL bank yang ditunjuk untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
Disampaikan dalam surat tersebut bahwa melalui surat ini kami sampaikan Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 sebanyak 293 orang yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6721 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.
Selanjutnya pemberian tunjangan dilakukan melalui RPL bank yang ditunjuk untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
Download Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun 2023
Selengkapnya mengenai Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal TA 2023 dapat di unduh DISINI.
Demikian informasi mengenai Surat Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal TA 2023. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadSurat Edaran
image quote pre code