Hadits Arbain ke-8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat
Hadits Arbain ke-8 |
Gurumadrasah.com - Para pembaca pembahasan kita kali ini sudah memasuki hadits arbain yang ke 8, isi dari pembahasan hadits arbain ke 8 ini menjelaskan tentang memerangi manusia yang tidak melakukan shalat dan tidak mengeluarkan zakat meski rizki yang ia peroleh sudah melebihi dari nishab.
عَنِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أٌمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حتّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا اِله الَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ. فَاِذَا فَعَلُوا ذلك, عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ اِلَّا بِحَقِّ الاِسْلَامِ, وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari No. 50 dan Muslim No. 22)
Penjelasan
Hadits ini amat berharga dan termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Anas, Rasulullah bersabda : “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah mereka dan harta mereka haram kita sentuh kecuali karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim dam mereka memikul kewajiban sebagaimana yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah disebutkan sabda beliau : “Sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa“. Hal ini sesuai dengan kandungan Hadits riwayat dari ‘Umar diatas.
Tentang maksud hadits ini para ulama mengartikannya berdasarkan sejarah, yaitu tatkala Rasulullah wafat dan Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat sebagai khalifah untuk menggantikannya, sebagian dari orang Arab menjadi kafir. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka sekalipun di antara mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat.
Abu Bakar lalu mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar berkata kepadanya : “Bagaimana engkau akan memerangi manusia sedangkan mereka mengucapakan laa ilaaha illallaah dan Rasulullah bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah … dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”.
Abu Bakar lalu menjawab : “Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban yang bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi Allah, kalau mereka merintangiku untuk mengambil seutas tali unta yang mereka dahulu serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah niscaya aku perangi mereka karena penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti jejak Abu Bakar untuk memerangi kaum tersebut.
Kalimat “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah”.
Khatabi dan lain-lain bekata : “Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah kaum penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab serta orang yang tidak beriman, bukan golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui keesaan Allah”.
Untuk terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan laa ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya mereka sudah mengatakan kalimat tersebut semasa masih sebagai orang kafir dan hal itu sudah menjadi keimanannya. Tersebut juga didalam hadits lain kalimat “dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat”.
Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata : “Di samping mengucapkan hal semacam ini ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah seperti tersebut pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaitu kalimat, “sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apasaja yang aku bawa” Kalimat, “Dan perhitungannya terserah kepada Allah” maksudnya ialah tentang hal-hal yang mereka rahasiakan atau mereka sembunyikan, bukan meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang wajib.
Demikian disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara formal keislamannya diterima” ini adalah pendapat sebagian besar ulama.
Imam Malik berkata : “Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan keislaman tetapi menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima” ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Kalimat, “aku diperintah memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan apa yang aku bawa” menjadi alasan yang tegas dari mazhab salaf bahwa manusia apabila meyakini islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan, maka hal itu sudah cukup bagi dirinya.
Dia tidak perlu mempelajari berbagai dalil ahli ilmu kalam dan mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu. Hal ini berbeda dengan mereka yang berpendapat bahwa orang tersebut wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan dijadikannya sebagai syarat masuk Islam.
Pendapat ini jelas sekali kesalahannya, sebab yang dimaksud oleh hadits diatas, adanya keyakinan yang sungguh-sungguh dalam diri seseorang. Hal ini sudah dapat terpenuhi tanpa harus mempelajari dalil-dalil semacam itu, sebab Rasulullah mencukupkan dengan mempercayai ajaran apa saja yang beliau bawa tanpa mensyaratkan mengetahui dalil-dalilnya.
Faedah Hadits:
Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah.Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan.
Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat.
Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.
Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim.
Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.”
Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.”
Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?”
Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.”
Lalu Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209)
‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau.
Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan: Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’.
Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.” (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57)
Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda.
Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat.
Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina.
Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah.
Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib.
Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib.
Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak.
Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah.
Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul,
طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ
وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ
واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ
وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَع
Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan.
Demikian pembahasan tentang Hadits Arbain yang ke-8 tentang Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Hadits
image quote pre code