Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

FGD Perumusan StrategiTenaga Kependidikan. doc: pendis.kemenag.go.id Guru madrasah.com - Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sip…

Petunjuk Teknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023
FGD Perumusan StrategiTenaga Kependidikan. doc: pendis.kemenag.go.id

Guru
madrasah.com - Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada tahun 2023

Dengan terbitnya Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang Madrasah

Dengan adanya program Penyetaraan atau Inpassing ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Ketentuan Umum Pelaksanaan Inpassing

Pemberian Kesetaraan/Inpassing bagi guru madrasah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan
  2. Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangkurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV)
  3. Sertifikat pendidik

Persyaratan Pemberian SK Inpassing

Untuk mendapatkan SK Inpassing guru Madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana di uraikan dalam regulasi Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 berikut ini:
  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Download Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Selengkapnya mengenai mekanisme pengusulan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut



Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023. Semoga bermanfaat


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.