Petunjuk Teknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA dan SMK Tahun 2023
Juknis BOS 2023 |
Gurumadrasah.com - Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.
Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2023 ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.
Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2023 ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.
Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023? Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbud - Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor.
Pembayaral honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Semoga bermanfaat..
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor.
Pembayaral honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code