Inilah Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022
Aplikasi SSIP |
Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan, adalah aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Kategori Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Catatan :
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU Tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke :
Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 untuk Pembina (PIC) Perusahaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 untuk Pembina (PIC) Perusahaan. Semoga bermanfaat..
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU Tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke :
- HRD perusahaan;
- Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Download Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022
Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 untuk Pembina (PIC) Perusahaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 untuk Pembina (PIC) Perusahaan. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code