Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah |
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Setiap tahun Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Juknis Penulisan Blangko Ijazah sebagai pedoman bagi RA dan madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah bagi siswanya. Petunjuk ini berlaku bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK di seluruh Indonesia.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Petunjuk Teknis penulisan blangko Ijazah untuk RA dan madrasah menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah. Termasuk di tahun pelajaran 2021/2022 ini. Di mana setelah penyelenggaraan Ujian Madrasah, pengumuman kelulusan, tahap selanjutnya adalah penerbitan Ijazah.Setiap tahun Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Juknis Penulisan Blangko Ijazah sebagai pedoman bagi RA dan madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah bagi siswanya. Petunjuk ini berlaku bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK di seluruh Indonesia.
Download Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
SK Juknis Penulisan blanko Ijazah Madrasah dalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
File SK Dirjen No. 2047 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah tersebut telah disertakan dalam unduhan di bawah ini. Silakan klik tombol download untuk mengunduhnya.
File SK Dirjen No. 2047 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah tersebut telah disertakan dalam unduhan di bawah ini. Silakan klik tombol download untuk mengunduhnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code