Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Tata cara pengisian blangko ijazah yang termuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan…

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Juknis Penulisan Blanko Ijazah

Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Tata cara pengisian blangko ijazah yang termuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 diperlukan untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik.

BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022

Pasal 6 ayat 1
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 6 ayat 2 (a)
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.

Pasal 7 ayat 1
Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 7 ayat 2
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Pasal 8 ayat 1
Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh SatuanPendidikan.

Pasal 8 ayat 2
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Pasal 9 ayat 1
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat

Pasal 9 ayat 2
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
  1. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  2. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  3. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
  4. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  5. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN DEPAN)

  1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur
  2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau (Contoh : Kabupaten/Kota Bandung)
  4. Nama Provinsi
  5. Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. (Contoh : BUDI DARMONO)
  6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah (Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005).
  7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
  8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
  9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
  10. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang).
  11. Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).
  12. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “ Pelaksana
  13. Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  14. Stempel Sekolah
  15. Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

Download Juknis Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022


Selengkapnya mengenenai Juknis Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Persesjen Kemendikbudristek No.1 Tahun 2022 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.