Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN)

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Asesmen Nasional (AN) merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidika…

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN)
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021

Asesmen Nasional (AN) merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif dan kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.

Hasil belajar kognitif mencakup Literasi membaca dan Numerasi. Hasil belajar diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila yang diukur melalui survei karakter.

Kualitas Lingkungan Belajar pada Satuan Pendidikan mencakup iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebinekaan serta proses pembelajaran di Satuan Pendidikan. Kualitas Lingkungan Belajar diukur melalui Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional (AN)  dilaksanakan pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada jalur formal dan Program Pendidikan Kesetaraan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada jalur nonformal. AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.

Pendataan Peserta Asesmen Nasional


Peserta Asesmen Nasional terdiri dari:
  • Perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas)
  • Pendidik pada setiap Satuan Pendidikan, dan.
  • Kepala Satuan Pendidikan.

Pelaksanaan Asesmen Nasional


Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
  1. Asesmen kompetensi minimum;
  2. Survei karakter; dan
  3. Survei lingkungan belajar.

Sedangkan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) bagi Pendidik dan Kepala Satuan Mendidikan melalui survei lingkungan belajar.

Download Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional pada tautan berikut ini.


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN) yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.