Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi

SE Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi Coronavirus Disease (COvid-19). Latar belakang dari diterbitkannya…

Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi
SE Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi Coronavirus Disease (COvid-19).

Latar belakang dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah dari diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah akan di mulai pada tanggal 12 Juli 2021.

Persiapan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Perlu segera dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dengan sebaik – baiknya.

Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan pada bulan Juni 2021. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan segera agar dapat mewujudkan pencegahan penyebarluasan COVID-19, termasuk pada anak usia belajar, khususnya peserta didik yang menempuh pendidikan di Madrasah.

Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Oleh karena itu perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di Madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan Madrasah.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19)

Ketentuan

  1. Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah WAJIB memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga Madrasah (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan madrasah lainnya.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Madrasah dalam mempetimbangkan bentuk pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) WAJIB memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, khususnya terkait dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing TIDAK BOLEH memberikan memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona MERAH. Selanjutnya madrasah pada zona Merah WAJIB melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
  4. Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU, KUNING, ORANGE dapat melakukan PTM di satuan pendidikan dengan ketentuan.
  5. Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap Madrasah WAJIB menyiapkan kemampuan layanannya untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya Hak Belajar Peserta Didik dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga madrasah.
  6. Penetapan target belajar di Madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang panduan kurikulum Darurat pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang panduan kurikulum Darurat pada RA.
  7. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya Vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

Download Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi Coronavirus Disease (Covid-19)


Selengkapnya mengenai file pdf dari surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi Coronavirus Disease (Covid-19) ini bisa anda download melalui link yan kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pendemi Coronavirus Disease (Covid-19). Semoga bermanfaat..


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.