Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Panduan Aplikasi e-Rapor untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Versi 2.2

Panduan Aplikasi e-Rapor untuk SMP Versi 2.2 Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, akuntabel, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi. Berkaitan dengan hal terse…

Panduan Aplikasi e-Rapor untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Versi 2.2
Panduan Aplikasi e-Rapor untuk SMP Versi 2.2
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, akuntabel, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan aplikasi e-Rapor berbasis web, yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Aplikasi e-rapor untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), telah dikembangkan sejak tahun 2017. Aplikasi e-rapor dikembangkan dalam rangka memudahkan sekolah untuk melaksanakan tugas penilaian, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan pelaporan hasil penilaian. Sejalan dengan dinamika kebijakan Kementerian dan Kebudayaan, maka aplikasi e-rapor juga selalu disesuaikan dengan tuntutan atau perubahan yang ada. Pada tahun 2020 Aplikasi e-rapor kembali mengalami penyesuaian karena adanya perubahan sistem pada Dapodik, serta mengakomodasi kebijakan penyesuaian kurikulum di masa pandemi covid19, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 719/P/2020 yang memberikan fleksibilitas pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bagi satuan pendidikan.

Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam menggunakan aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik. Panduan ini berisi petunjuk penggunaan aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat tentang mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Panduan ini juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan eRapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik.

Panduan Aplikasi e-Rapor untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Versi 2.2

Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 adalah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para peserta didik.

Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengembangkan Aplikasi e-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat SMP. Sampai dengan panduan ini disusun, aplikasi e-Rapor sudah sampai pada versi 2.2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 719/P/2020 mengisyaratkan bahwa fleksibilitas pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bagi satuan pendidikan. Terkait pelaksnaan kurikulum pada kondisi khusus, satuan pendidikan dapat melaksanaan pembelajaran dengan :
  1. mengacu pada kurikulum nasional dengan KI dan KD sesuai Permendikbud No 37 tahun 2018 yang selama ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
  2. mengacu pada kurikulum nasional yang disederhanakan dengan KI dan KD sesuai dengan SK Kabalitbang dan Perbukuan nomor 018/H/KR/2020;
  3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Sehubungan dengan hal di atas aplikasi e-Rapor SMP sebagai pendukung manajemen penilaian perlu melakukan penyesuaian untuk dapat mengakomodasi kebutuhan satuan pendidikan sebagai pengguna dengan fitur-fitur tambahan sesuai pilihan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Download Panduan Aplikasi e-Rapor untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Versi 2.2

Selengkapnya mengenai berkas file pdf Panduan Aplikasi e-Rapor untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Versi 2.2 ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Download File:
Panduan Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2.2 - DOWNLOAD

Demikian postingan kami mengenai Panduan Aplikasi e-Rapor untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Versi 2.2 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.