Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Baru-baru ini pemerintah telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) te…

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap
Baru-baru ini pemerintah telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB tersebut, telah dilakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021. 

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. 

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
  1. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
  2. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV;
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
  5. kondisi psikososial peserta didik;
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
  7. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
  8. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
  9. mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
  10. kondisi geografis daerah.

Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021


Selengkapnya mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 ini bisa anda downlaod DISINI

Demikian informasi mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.