Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020

Pencairan Dana BSU GPAI Bukan PNS 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran Nomor : B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 tertan…

Surat Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020
Pencairan Dana BSU GPAI Bukan PNS 2020
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran Nomor : B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020.

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Guru Penddidikan Agama Islam Bukan Pegawai negeri Sipil (GPAI BPNS) Tahun 2020, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
  1. Data GPAI BPNS yang berhak menerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sejumlah 79.181 dengan perincian sebagai berikut:
    • 68.035 guru ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA; dan
    • 11.146 guru ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.
    • Nama-nama GPAI BPNS yang menerima BSU dapat dilihat pada lampiran;
    • Informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dilihat di KARTU BSU pada Fitur ”Data Rekening” akun guru masing-masing;
    • Tombol cetak KARTU BSU akan kami buka pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
  2. Dana BSU untuk setiap guru adalah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebenagai berikut:
    • Dana BSU dikenakan potongan pajak sebesar 6%;
    • GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (a & b) dengan rekening penerima selain BTN dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah);
  3. Dana BSU untuk GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (a) akan ditransfer ke rekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020;
  4. GPAI BPNS dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (b) memiliki ketentuan tambahan yaitu:
    • Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
    • Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
    • Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
    • Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Download Surat Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020


Selengkapnya mengenai Surat Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 ini bisa anda download DISINI

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.