Surat Edaran Pembelajaran Pada Madrasah |
- Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4 Menteri tersebut.
- Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan beberapa hal sebagai berikut;
- Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
- Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
- Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..
0Comments