Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

SE Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Surat Edaran Pembelajaran Pada Madrasah  Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tah…

SE Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Surat Edaran Pembelajaran Pada Madrasah 
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4 Menteri tersebut.
  2. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan beberapa hal sebagai berikut;
    • Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
    • Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
    • Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.


Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


Untuk file lengkap mengenai Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi mengenai Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.