Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020…

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis kepada:
  1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
  3. Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
  4. Mitra (DU/DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
  5. Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKK.

Dengan tujuan tersebut maka diharapkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja atau PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).

Adapun Tujuan Program PKK adalah:
  1. Mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
  2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
  3. Peserta terserap di Dunia Kerja.

Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
  1. Satuan Pendidikan Nonformal.
  2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
  3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
  4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
  5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.

Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
  2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan uji kompetensi bersama dengan industri).
  3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
  4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
  5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.

Lembaga penyelenggara dapat mengajukan proposal tahap kedua pada tahun anggaran berjalan dengan syarat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
  1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
  2. Warga belajar paket C vokasi atau;
  3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dwonload Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020

Selengkapnya mengenai Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 ini bisa anda download >>>> DISINI

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.