Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19

COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020) dan juga telah dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9 A Tahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13 A tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Benca…

Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19
COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020) dan juga telah dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9 A Tahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13 A tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selanjutnya dikarenakan peningkatan kasus dan meluas antar wilayah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pada masa pandemi ini, Pemerintah harus mencegah penyebaran COVID-19 di sisi lain untuk tetap memperhatikan upaya-upaya menurunkan Angka Kematian Bayi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan anak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Anak, Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan NSPK terkait lainnya. Pelayanan kesehatan balita meliputi pemantauan pertumbuhan, perkembangan, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin A dan tata laksana balita sakit jika diperlukan, serta program pencegahan penyakit, seperti pemberian massal obat kecacingan dan triple eliminasi.

Penerapan physical distancing maupun kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi mobilitas penduduk, berdampak membatasi aksesibilitas pelayanan kesehatan. Hal ini dapat menimbulkan risiko gangguan kelangsungan pelayanan kesehatan termasuk pada balita, yang berpotensi meningkatkan kesakitan dan kematian. Sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan COVID-19 dan tetap memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan esensial pada balita tetap berjalan.

Buku ini disusun untuk memberikan panduan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas terkait pelayanan kesehatan balita selama masa pandemi COVID-19. Panduan ini ditujukan kepada seluruh pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi.

Dalam masa penyebaran COVID-19, tenaga kesehatan yang terkait sasaran balita, memiliki peran antara lain:
  • Melakukan koordinasi lintas program di Puskesmas/fasilitas kesehatan dalam menentukan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19.
  • Melakukan sosialisasi terintegrasi dengan lintas program lain termasuk kepada masyarakat yang memiliki balita, tentang pencegahan penyebaran COVID-19, kondisi Gawat Darurat dan informasi RS rujukan terdekat.
  • Melakukan analisa data balita berisiko yang memerlukan tindak lanjut.
  • Melakukan koordinasi kader, RT/RW/kepala desa/kelurahan, dan tokoh masyarakat terkait sasaran anak dan pelayanan kesehatan rutin dalam situasi pandemi COVID-19.
  • Memberikan pelayanan kesehatan kepada balita dengan melakukan triase, penerapan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan jarak fisik (physical distancing) dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.

Menghadapi masa pandemi COVID-19, masyarakat diharuskan untuk disiplin menghindari keluar rumah, menjaga jarak fisik dengan orang lain, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih sehat. Dalam rangka mencegah penularan COVID-19 pada balita dan anak pra sekolah, Puskesmas untuk mengidentifikasi keluarga dan institusi yang memiliki anggota balita dan usia pra sekolah seperti Panti/LKSA, PAUD/TK/RA untuk diberikan sosialisasi.

Sosialisasi upaya pencegahan penularan COVID-19 pada balita dan anak pra sekolah juga diiringi cara menjaga kesehatan anak. Dalam hal ini, tenaga kesehatan harus memberikan nomor telepon atau kanal informasi yang siap dihubungi masyarakat untuk tele konsultasi atau janji temu jika anak memerlukan pemantauan atau pelayanan lebih lanjut.

Tenaga kesehatan mengkoordinasikan hal-hal terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pemantauan kesehatan balita dan anak pra sekolah kepada kader kesehatan untuk membantu memperluas sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan wilayah setempat diantaranya dengan memberikan umpan balik jika menemukan anak yang memerlukan pemantauan dan penanganan tenaga kesehatan.

Download Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19


Selengkapnya mengenai buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19 ini silahkan bisa anda unduh pada link di bawah ini:

Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.