Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Syarat Usia dan Aturan Proses PPDB DKI Jakarta Tahun 2020

Aturan kriteria usia dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta menuai banyak kritik. Sejumlah orang tua menilai syarat kriteria usia PPDB Jakarta diskriminatif kepada calon peserta didik yang usianya lebih muda. Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan krit…

Inilah Syarat Usia dan Aturan Proses PPDB DKI Jakarta Tahun 2020
Aturan kriteria usia dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta menuai banyak kritik. Sejumlah orang tua menilai syarat kriteria usia PPDB Jakarta diskriminatif kepada calon peserta didik yang usianya lebih muda.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam beleid yang diteken pada 11 Mei lalu, salah satu poin dalam surat keputusan itu mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi, afirmasi serta jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda

Secara lebih rinci, Dinas Pendidikan Jakarta mengkategorikan sembilan kriteria usia PPDB. Berikut penjelasan dan ketetapan usia yang diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

1. PPDB Jalur Inklusi

Jalur Inklusi diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog atau Dokter serta pihak yang berkompeten.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

2. PPDB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

3. PPDB Jalur Prestasi

Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.

Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai raport. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dalam jalur prestasi, dikategorikan lagi dalam dua bidang, yakni jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

4. PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.

Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)

Peserta didik pendidikan luar biasa adalah anak berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk sekolah tujuan TKLB berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A, atau berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok B
b. Untuk sekolah tujuan SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, atau calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat melakukan pendaftaran
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
d. Untuk sekolah tujuan SMALB berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

6. PPDB PAUD

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman penitipan anak
b. berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Satuan PAUD sejenis
c. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok A di TK dan di Satuan PAUD Sejenis
d. berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok B di TK dan di Satuan PAUD Sejenis

7. PPDB SD

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

Berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar

8. PPDB SMP dan SMA

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

9. PPDB SMK

Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Aturan pemeringkatan berdasarkan usia pada PPDB DKI Jakarta pertama kali diterapkan tahun ini. Kemendikbud mengatakan ini karena tahun sebelumnya nilai Ujian Nasional jadi faktor penentu utama kelulusan siswa.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana berdalih kebijakan ini diambil untuk membantu siswa ekonomi rendah yang tidak bisa bersaing secara akademis.

Sebelumnya, Gerombolan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal PPDB 2020, Selasa (23/6).

Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia PPDB Jakarta karena banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju. 

Daftar Sekolah yang melaksanakan PPBD Online Tahun 2020 klik DISINI. Dan anda juga bisa mendownload File PPDB 2020 dari Kemdikbud >>> DISINI

Demikian informasi tentang Syarat Usia dan Aturan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2020 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya


sumber : https://www.cnnindonesia.com

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.