Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Syarat dan Berkas Usulan Inpassing Guru Non PNS Diknas Tahun 2020

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpass…

Inilah Syarat dan Berkas Usulan Inpassing Guru Non PNS Diknas Tahun 2020
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

SK Inpassing merupakan hal penting bagi guru Non PNS profesional agar mendapatkan penyesuaian gaji dengan guru PNS.

SK Inpassing akan menjadi pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Tujuan Pemberian Inpassing

Pemberian Kesetaraan Jabatan (Inpassing) bagi Guru Non PNS bertujuan sebagai berikut.
  1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi acuan atau rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit Guru Non PNS
  3. Menjadi acuan atau rujukan bagi Guru Non PNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.

Syarat Memperoleh SK Inpassing


Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.

Berikut ini adalah persyaratan Inpassing Guru Non PNS tahun 2020.
  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah .
  3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
  5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
  6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian.
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus.
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Berkas Usulan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020


Berikut ini adalah berkas usulan inpassing guru Non PNS tahun 2020.

  1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
  3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah.
  4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki.
  7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
  8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi.
  9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.
  10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi.
  12. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.

Cara Pengiriman Persyaratan dan Berkas Usulan Inpassing

  1. Semua реrѕуаrаtаn dan berkas usulan yang dibutuhkan untuk Inpassing selanjutnya dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Map warna merah : untuk jenjang SD.
    • Map warna biru : untuk jenjang SMP
  2. Cetak Lembar Identitas Pengusul melalui Info PTK, kemudian tempelkan pada cover map halaman depan.
  3. Masukkan map ke dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat berikut :
Mеntеrі Pеndіdіkаn dan Kеbudауааn
u.р Direktur Pеmbіnааn PTK Dikdas, Dikjen Dіkаѕ Kеmdіkbud
PO BOX 1316 JKS 12013
(Cantumkan kode LIP pada Pojok Kаnаn Atаѕ аmрlор)

Download Persyaratan dan Berkas Usulan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020


Kelengkapan persyaratan dan berkas usulan Inpassing Guru Non PNS tahun 2020 dapat di unduh pada link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai syarat dan berkas usul Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.