Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS

Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (B…

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS
Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Untuk mendorong pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan,dan efisien diperlukan proses pengadaan barang dan jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 mengenai perubahan Kedua terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pokok-pokok peraturan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 adalah menambahkan BAB IV pada lampiran II. BAB IV ini membahasa mengenai sistem pengadaan barang/jasa di sekolah (SIPlah)

Beberapa ketentuan BAB IV dalam Permendibud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Terbaru adalah:

SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananyabersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuanpengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah denganpenetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya.

Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari:
  1. Barang/Jasa umum; dan
  2. Barang/Jasa yang dinilai strategis.
Pencantuman dan nilai transaksi barang/jasa melalui SIPLah dilakukan dengan metode sebagai berikut:
UntukBarang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
  1. Pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihansesuai dengan ketentuan perundang-undangan;dan
  2. Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyaksebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Untuk Barang/Jasa yang dinilai strategis denganketentuan:
  1. Pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan
  2. Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Barang/Jasa yang dinilai strategis sebagai berikut:
  1. memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian;
  2. memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga;
  3. berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
  4. memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai.
Barang/jasa yang dinilai strategis tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS 


Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Juknis BOS terbaru bisa diunduh melalui link berikut.

Demikain informasi mengenai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Terbaru yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.