Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

A. Latar Belakang Perkembangan pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0 menuntut adanya generasi muda yang kompeten dan unggul. Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki fungsi utama untuk mencetak insan generasi muda yang memiliki kemampuan bersaing, berpikir…

Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
A. Latar Belakang
Perkembangan pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0 menuntut adanya generasi muda yang kompeten dan unggul. Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki fungsi utama untuk mencetak insan generasi muda yang memiliki kemampuan bersaing, berpikir kritis, kreatif dan inovatif, mampu dan terampil berkomunikasi, bekerjasama dan berkolaborasi, serta memiliki kepercayaan diri.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, sekolah sebagai pusat pembelajaran memerlukan kepala sekolah yang visioner dan memiliki kemampuan unggul dalam tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Keberhasilan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan juga tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya menjalankan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kewajiban guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah telah diatur sejak tahun 2010 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 6. Pada kenyataannya, masih banyak Kepala Sekolah yang sekarang telah menduduki jabatannya tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 dan sesungguhnya belum memenuhi persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah.

Dalam rangka memenuhi peraturan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwa bagi Kepala Sekolah yang telah diangkat sebelum diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Petunjuk Pelaksanaan ini disusun agar Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan sesuai dengan prosedur.

B. Dasar Hukum
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
  8. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perka LAN) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
C. Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah untuk semua jenjang pendidikan.

D. Sasaran
Sasaran petunjuk pelaksanaan ini adalah instansi pembina dan/atau pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah, yaitu:
  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
  3. Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang ditetapkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
  4. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota;
  5. Satuan Pendidikan;
  6. Kepala Sekolah sebagai peserta diklat.

Download Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah


Selengkapnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ini bisa anda unduh melalui link yang disediakan dibawah ini.

Simpan File:
Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.